MARTAPURA – Wahyudi (29),  warga Jalan Simpang Empat Desa Akar Baru,  Rt 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat polisi menggelar razia, pria ini sedang menjual obat Zenith (Carnophen).
Dengan barang bukti obat terlarang itu,  Wahyudi digelandang ke Mapolsek Martapura Timur untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Kapolsek Martapura Timur Ipda Edi Prayoga melalui Humas Polres Banjar Aiptu Suwarji mengatakan Unit Reskrim Polsek Martapura Timur, Minggu (21/9) sekitar pukul17. 30 Wita saat itu melakukan razia pekat. Dari hasil penelusuran anggota buser mendapati Wahyudi yang sedang menjual obat tersebut.
“Kami langsung cegat tersangka dan melakukan penggeledahan di badannya dan terbukti ada menyimpan Zenith,”katanya.
Dikatakan Suwarji tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa resah dengan peredaran obat Zenith yang diedarkan tersangka. Menindak lanjuti hal itu langsung melakukan razia pekat. “Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 120 butir Zenith dan uang Rp 250 ribu hasil dari penjualan obat tersebut,”kata Suwarji. (metro7/Fit)