Jualan Miras di Tabalong, Warga Banjarbaru ini Diringkus Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Tabalong melaksanakan patroli pemberantasan penyakit masyarakat.
Hal itu menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol dilingkungan mereka. Hasilnya, pada Selasa (23/08/2022) malam, petugas gabungan Polres Tabalong mengamankan pria berinisial RZA (23) warga Kelurahan Guntung Manggis kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang menyimpan minuman beralkohol tanpa ijin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Rza didapati petugas menyimpan 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis dibawah lemari dikediamannya di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Rza menyimpan minuman beralkohol itu untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Rza saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Serta turut disita 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” pungkasnya. ***