TANJUNG, metro7.co.id – Kali ini adalah seorang juru parkir berinisial SH (46) warga Jalan Puteri Zaleha, Ujung Murung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang dicokok petugas satresnarkoba polres Tabalong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya saat sedang pesta miras, Senin (12/07) sore.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial SH (46), warga Kecamatan Tanjung yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah pelaku.

Petugas Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutago,S.H langsung menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

” Ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang di bungkus tisu seberat 0,39 gram yang diduga sabu-sabu disimpan dalam celana pelaku,” ujar Mujiono.

Selanjutnya petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus bekas makanan ringan dan 1 buah HP android.

” Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan petugas,” pungkas Mujiono.*