PARINGIN, metro7.co.id – Dalam mempercepat sertifikat tanah wakaf se-kalimantan Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama (KaKankemenag) Kabupaten Balangan, H. Saribuddin menghadiri kegiatan Optimalisasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ulin Ballroom, Hotel Jelita Banjarmasin, (11/7/2024) kemarin.

Saribuddin menyatakan bahwa penandatanganan MoU antara Kemenag Provinsi Kalsel dan ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan merupakan langkah nyata dalam memperkuat kerjasama antara kedua instansi.

“MoU ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Penandatanganan MoU ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Dengan kerjasama yang baik, kami yakin target ini dapat tercapai,” ungkapnya.

Saribuddin juga menegaskan kesiapan jajarannya untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Balangan guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kami siap berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Balangan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah langkah penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Saribuddin menambahkan bahwa tanah wakaf memiliki peran penting dalam pengembangan berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di masyarakat.

“Tanah wakaf bukan hanya aset fisik, tetapi juga sumber daya yang sangat berharga untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf harus menjadi prioritas,” katanya.

Saribuddin berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Kami berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Kami akan terus berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua tanah wakaf memiliki sertifikat yang sah,” pungkasnya. ***