AMUNTAI, metro7.co.id – Personel gabungan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Polda Kalimatan Selatan (Kalsel) membekuk IH di Sungai Pandan Alabio, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (12/8) malam.

IH (41) adalah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin yang kabur saat mengikuti kegiatan bersih-bersih di luar lapas pada 27 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro membenarkan bahwa penangkapan narapidana beriniasial IH tersebut di daerah hukum Polres HSU.

“IH ditangkap di area jembatan Alabio Sungai Pandan, Kabupaten HSU.” Terang Widodo saat dikonfirmasi Sabtu (13/8).

Diketahui IH merupakan terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) divonis penjara satu tahun tiga bulan sejak 15 Oktober 2021. ***