Kades dan BPD Kecamatan Pulau Laut Timur dan Sebuku Dikukuhkan Kembali
KOTABARU, metro7.co.id – Sebanyak 22 kepala desa ( kades), di Kecamatan Pulau Laut Timur dan Sebuku, Kabupaten Kotabaru dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Sayed Jafar tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di masing masing kantor kecamatan,
Selain kades Bupati juga mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 110 orang.
Kepada para kades dan BPD, Bupati menekankan pentingnya dedikasi dan fokus dalam melaksanakan tugas serta meminta kepada seluruh kades yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan sepenuh hati dan konsisten dalam melayani masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan komitmen.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa, anda semua memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pastikan anda fokus dalam pekerjaan, lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai hasil yang maksimal,” katanya.
Bupati berharap para kades beserta anggotanya agar benar-benar menjaga netralitas.
“Kita ingin dengan netralitas ini agar pelaksanaan pesta demokrasi benar benar terjaga dan damai tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” kata dia.
Melalui kesempatan ini, Bupati menyampaikan sebelum masa jabatan ia berakhir, nanti akan memberikan fasilitas untuk para kades mobil dinas dalam menunjang pekerjaan serta kebutuhan lainnya.
“Bukan hanya para kades saja yang kita fasilitasi, seluruh anggota BPD juga akan ditambah gajih pokoknya bersama dengan para ketua RT dari bulan September hingga Desember dan seterusnya,” ujar Bupati.
Bupati dipenghujung acara menyerahkan secara simbolis 3 unit kendaraan untuk penyuluhan KB yang bekerja di kecamatan tersebut. ***