TANJUNG, metro7.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Mukri meresmikan 3 Rumah Restorative Justice (RJ). Peresmian secara simbolis 3 Rumah RJ tersebut ditandai dengan pemotongan pita dalam rangkaian kunjungan kerja, di Depan Kantor Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (3/11).

Ke 3 Rumah RJ yang diresmikan secara simbolis tersebut adalah Rumah RJ Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Rumah RJ Desa Garunggung Kecamatan Tanjung dan Rumah RJ Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara.

Kajati Kalsel, Mukri mengatakan, pada hari ini saya meresmikan 3 Rumah Restorative Justice atau disingkat Rumah RJ, manfaat dari Rumah RJ ini adalah yang nanti akan digunakan untuk melakukan musyawarah bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, baik sebelum masuk ke proses penyidikan, maupun setelah proses penyidikan.

Diharapkan Rumah RJ ini bisa optimal dan bisa maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

RJ merupakan satu terobosan hukum untuk menyelesaikan satu permasalahan hukum diluar pengadilan dengan cara melakukan musyawarah, apabila dalam proses itu ada kerugian maka kerugian itu dikembalikan, sehingga mengembalikan seperti keadaan semula.

“Ini, sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat kita yang memang kulturnya sesuai dengan sila ke 4 pancasila, adalah bermusyawarah dan cocok sekali terutama di Kalimantan Selatan,” katanya.

Rumah RJ adalah untuk bukan saja penyelesaian hukum di bidang pidana, Rumah RJ juga bisa dikembangkan untuk rumah konsultasi.

“Nantinya di Rumah RJ ini akan dicantumkan semacam call center atau call online yang bisa dihubungi sewaktu waktu apabila ada masyarakat yang ingin berkonsultasi, baik menyangkut masalah pidana, masalah perdata maupun masalah tata usaha negara, dan nanti juga akan disiapkan jaksanya,” ujarnya.

Kemudian, sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 015 tahun 2020 dikeluarkan dalam rangka untuk jaksa bisa mengambil suatu tindakan penghentian penuntutan dengan menggunakan instrumen RJ ini, ada parameter atas syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu antara lain perkara tersebut ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

“Kedua apabila didalam permasalahan hukum tersebut ada kerugian materil, maka kerugian materil tidak lebih dari Rp.2,5 juta, terus adanya permusyawarahan dari kedua belah pihak yang disaksikan oleh masing- masing keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan penyidik,” jelasnya.

Sampai saat ini total Rumah RJ di Kalsel yamg sudah dibangun ada sekitar 300 buah.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyambut baik keberadaan Rumah Restorative Justice ini, menurutnya keberadaannya paling tidak merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.

“Karenanya atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong ia menyampaikan ucapan terimakasih atas peresmian 3 Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Jaksa Agung dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong,” bebernya.

Bupati Tabalong berharap agar Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tabalong ini bisa bertambah dari waktu ke waktu, hal ini menjadi sangat penting karena Kabupaten Tabalong ini dahulu adalah Kabupaten yang terletak di Wilayah paling ujung Kalimantan Selatan, tapi sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

“Maka Kabupaten Tabalong ini tidak lagi berada di belakang tetapi berada didepan, karenanya upaya kita menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat menjadi prioritas kita ke depan,” katanya.

Bupati Tabalong pun berharap Rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tadi merupakan satu solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum.

Ia juga berharap kepada para Camat, Kepala Desa, agar keberadaan Rumah Restorative Justice betul-betul dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

“Dan karenanya tempat ini juga bisa kita manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum dan sebagainya supaya kesadaran hukum masyarakat bisa kita tumbuh kembangkan dengan baik,” pungkasnya.