BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ringkus kakak beradik pengedar sabu, Rabu (2/9).

Pencidukan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs di rumah pelaku.

Tersangka MH (42) dan MS (50) asal Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka yang rumahnya berdekatan.

“Keduanya akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Husaini.

lanjut Husaini, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Husaini.

Saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,18 gram.

Selain itu, 12 lembar plastik klip bening, 1 wadah terbuat dari plastik merah, 1 dompet hitam, 1 serok sedotan plastik bening, 1 kotak rokok Gudang Garam Signature biru, dan uang tunai Rp700 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST guna proses lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja, agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutup Husaini.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Th 2009 tentang Narkotika. *