AMUNTAI, metro7.co.id – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Jum’at (07/08/2020) pukul 15.00 Wita.

Pelaku ialah A Yanis alias Anis. Ia diringkus dibelakang rumahnya di Jalan Jermani Husin, Desa Lok Bangkai Rt.06, Kecamatan Banjang, HSU.

Dihadapan polisi, kakek kelahiran Amuntai 03 Maret 1962 silam ini mengakui semua perbuatannya hingga digiring ke Mapolres HSU.

Aksi bejad Anis menurut rilis dari polisi, dilakukannya sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin, membenarkan, bahwa pihaknya telah membekuk pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur.

“Pelaku akan dijerat sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang persetubuhan tehadap anak,” tegas Iptu Kamaruddin. *