BANJARMASIN, metro7.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap memberlakukan pengetatan keluar masuk orang pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), meski pusat telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Juru Bicara Tim Satgas Covid 19 Kalsel M Muslim mengatakan, hal itu dilakukan agar angka kasus penyebaran covid-19 yang sudah melandai dapat bertahan.

“Sesuai instruksi Gubernur, bagi kepala daerah agar tetap melakukan pengetatan di wilayahnya masing–masing. Selain itu juga tidak diperkenankan ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian,” katanya.

Masyarakat juga diminta agar tidak mudik saat nataru guna mencegah penyebaran covid-19. Selain itu protokol kesehatan juga agar tetap dilaksanakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan pembatalan PPKN level 3 karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.[]