BANJARMASIN – Evaluasi dengar pendapat (EDP) permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan PT Berkat Bersama Media (kalselpos.tv ), berlangsung di aula Kantor LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kamis (13/2) siang.

Acara dihadiri seluruh unsur yang berkaitan dengan bidang penyiaran seperti KPID, Kominfo, pihak Krimsus Polda Kalsel, unsur masyarakat dan ulama.

Pimpinan redaksi kalselpos.tv , SA Lingga mengatakan, sebelum proses perizinan kalselpos.tv diajukan, pihaknya sudah mempunyai media cetak dan online yaitu Harian Kalsel Pos dan kalselpos.com.

“Seiring perjalanan waktu, kami mengajukan perizinan di bidang sarana media informasi melalui televisi, sebagai salah satu alternatif membantu pemerintah dalam fasilitas pelayanan informasi yang baik dan bermutu,” ujarnya.

Diutarakannya, dengar pendapat ini bertujuan untuk menerima saran dan masukan dari semua pihak baik itu KPID, pengamat siaran, Kominfo dan masyarakat, utamanya pihak kepolisian.

“Kami siap menerima saran dan pendapat supaya kalselpos.tv bisa tayang,” cetusnya.

Wakil Ketua KPID Kalsel, Ahmad Syaufi yang membuka kegiatan mengatakan, proses perizinan kalselpos.tv sudah memasuki tahapan akhir.

“Proses tahapan perijinan berjalan cukup lancar dan cepat diera digital,” ujarnya.

Saufi berharap, siaran percobaan selama satu tahun bisa berjalan dengan baik.

“Masyarakat perlu tau kalselpos.tv dan dalam siarannya tidak mengganggu frekwensi lain,” jelasnya.

Mantan Wakil KPID Kalsel, Amanul Yakin, menyambut baik dengan hadirnya kalselpos.tv.

“Pesan saya dalam bersiaran jangan sampai lupa menyuguhkan seni dan budaya, juga mengekspose sektor pariwisata di bumi Kalimantan Selatan,” ujarnya.(metro7)