TANJUNG, metro7.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pendam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Tazeriyanoor mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dengan cara tidak memberi uang kepada pengemis.

Mulai terlihatnya pengemis, pengamen hingga pengelap mobil yang ada di kawasan perkotaan, Tanjung, Tabalong, hal ini membuat perhatian khusus oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong untuk bertindak.

“Kita berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dengan cara tidak memberi uang kepada pengemis. Sehingga meminimalisir kemunculan pengemis di Kabupaten Tabalong,” ujar Tazeriyanoor, Selasa (9/7).

Beberapa waktu belakangan, ia menyebut, mulai terlihat pengemis atau pengelap mobil yang ada di traffic light atau lampu lalu lintas. Sehingga sebagai penegak Perda, pihaknya pun mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

“Mungkin yang terpantau memang tidak begitu banyak, namun memang meresahkan warga,” ucapnya.

Untuk itu, pada beberapa lokasi, khususnya di traffic light di Jalan PHM Noor, Pembataan hingga Tanjung, Tabalong, petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong memasang baliho atensi mengenai pengemis, pengelap mobil, dan pedagang asongan termasuk larangan untuk memberi uang kepada pengemis tesebut.

Adapun atensi tersebut berisi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 33.

Isi dari aturan tersebut di antaranya, Setiap orang atau badan dilarang beraktifitas sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di jalanan dan traffic light. Selain itu juga dilarang mengkoordinir untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil di jalan dan/atau tempat tempat umum lainnya.

Aturan yang tertera juga tentang larangan mengeksploitasi anak dan /atau bayi untuk mengemis (di jalan dan/atau tempat umum lainnya). Selain itu dilarang membeli kepada pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengemis, pengaman, dan pengelap mobil di jalan dan/atau tempat-tempat umum.

Sementara pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selain di traffic light, lanjutnya, pengemis juga tak sering kedapatan dan berkeliaran di kawasan pasar dan kerap ditertibkan oleh personel Satpol PP Kabupaten Tabalong.

Mereka yang ditertibkan, kata Tazeriyanoor akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabalong untuk pembinaan dan diberi peringatan serta disita uangnya sementara.

Biasanya para pengemis ini jelas Tazeriyanoor didapati di Pasar Tanjung, Pasar Mabuun, Pasar Kapar. Beberapa tempat di kawasan perkotaan tersebut menjadi sasaran penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tabalong. *