PARINGIN — Ketua KADIN Kabupaten Balangan, Kastalani kembali buka mulut. Melalui wakilnya, Aini ia membeberkan lagi keterlibatan oknum berinisial D yang menurutnya telah menipu dirinya secara mentah-mentah. Kastalani pun kembali menegaskan akan terus menempuh upaya hukum untuk mendapatkan kembali hak atas tanah miliknya.
“Pada 28 november 2011 lalu telah terjadi akad jual beli antara KADIN dengan oknum D berisi pemberitahuan KADIN kepada Muspida Awayan yang juga dihadiri Polres Awayan sesuai objek yang diketahui Pembakal setempat,” terang Aini menjelaskan.
Selanjutnya pada tanggal 30 Nopember 2011, 42 orang warga melakukan kegiatan pembersihan dan sekitar pukul 11.00 Wita tiba-tiba sekira 100 orang warga Desa Jouh datang ke lokasi itu dan mengklaim tanah tersebut.
Sekedar mengingatkan, PT SBM memang memiliki lahan yang dikerjakan oleh masyarakat. Hal itu diperkuat surat bukti yang ditandatangani oleh tiga Kepala desa, yaitu Kades Balamban, Barongga dan Kades Bambakiam.
“Jual beli lahan seluas 200 Ha tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober dengan harga Rp65 juta per hektar,” tambah Aini.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, muncul indikasi bahwa baik PT SBM maupun masyarakat sama-sama telah ditipu oleh oknum D. Hal ini ditegaskan oleh Aini dan Pembakal Tebing Tinggi .
Persoalannya sekarang adalah menyangkut dikeluarkannya P19, sedangkan P16, P17, dan P18 kami tidak tahu. Sudah sejauh mana permasalahan ini ditidaklanjuti kami pun belum tahu. Apakah proses masalah ini diputuskan aparat atau Kejaksaan, saya juga tidak mengerti?, katanya Aini dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Taufik Rahman mengatakan bahwa mereka sudah menjembatani permasalahan tersebut dan mempertemukan kedua belah pihak, agar bisa memecahkan masalahnya secara baik-baik. Akan tetapi, baik pihak PT SBM dan oknum D tidak berhasil dipertemukan.
Oknum D mengaku tidak bisa membayar atau mengganti uang tersebut secara tunai, kalau dicicil mungkin bisa katanya. Ia pun sudah siap menerima segala kemungkinan terburuk, termasuk menjalani hukuman atas perbuatannya itu, jelas Kasat reskrim.
Mendengar pernyataan itu, pihak Reskrim akhirnya hanya bisa memproses dan melanjutkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan, kini segala keputusan diserahkan kepada putusan Jaksa.
Saya sudah menangani kasus ini dengan bukti-bukti yang ada. Semua laporan tentang saudara D sudah saya catat dan bukukan sebagai bahan laporan ke Mapolda, tegas AKP Taufik Rahman. Metro7/Sri