BARABAI, metro7.co.id – Kasus pelaporan pasangan bakal calon perseorangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Akhmad Tamzil- Mohamad Ilham Effendhy masih berproses di Bawaslu HST.

Sebelumnya, pasangan itu dilaporkan oleh Sekretaris DPC Nasdem HST, Jaberan. Dikarenakan, namanya tercantum sebagai pendukung calon tersebut.

Jaberan dipanggil ke Bawaslu HST untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan tanggal 12 Agustus lalu, dari perkara masalah hingga proses pelaporan, Selasa (18/8) kemarin.

Lanjut Jaberan, kasus ini, akan diambil alih Bawaslu Kalsel. Karena dari tiga Komisioner, saat ini hanya ada satu saja.

“Satu Komisioner sakit, satunya lagi meninggal. Makanya Bawaslu Kalsel langsung turun tangan,” kata Jaberan kepada Metro7.

Kemudian, kasus ini akan didalami pihak Bawaslu, untuk laporannya sudah diterima dan sudah diproses.

“Laporan sudah berjalan. Bawaslu Kalsel akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Kordip Penanganan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menjelaskan, saat ini pihknya baru menggali laporan tersebut, paling tidak hasilnya di hari Jumat.

“Selama lima hari kami akan melakukan pengkajian, kami akan memanggil saksi-saksi dan terlapor sampai status laporan itu keluar,” bebernya.

Setelah status laporan keluar, nanti kami lakukan pembahasan ke-2 dan bekerjasama dengan penyidik ataupun kejaksaan, terkait unsur-unsur yang disangkakan.

“Kami sudah melakukan pembahasan. Dalam perkara ini ada sampai tiga pembahasan,” tutupnya. *

 

Berita sebelumnya:

https://metro7.co.id/ktp-nya-jadi-pendukung-calon-perseorangan-sekretaris-nasdem-hst-lapor-ke-bawaslu/

https://metro7.co.id/dilaporkan-ke-bawaslu-hst-tim-hukum-akhmad-tamzil-angkat-bicara/