BANJARMASIN, metro7.co.id – Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (23/6/2021) siang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Jurkani, yang juga salah satu tim sukses pasangan calon Gubernur Kalsel H2D.

Sidang sendiri hampir berjalan selama satu jam namun akhirnya bisa diselesaikan, dalam perkara ini majelis hakim dipimpin oleh Heru Kuntjoro SH.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri Raditya Wisno Aji SH dari kejaksaan Negeri Banjarmasin mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan kepada terdakwa Jurkani, yakni Pasal 351 dan Pasal 335.

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum Jurkani, menyatakan, nantinya pihaknya akan memangil saksi kunci pada persidangan yang dilanjutkan,.pada minggu depan.

“Kita akan lakukan pemanggilan kepada saksi kunci minggu depan, ” ucapnya singkat.

Diketahui, Jurkani ditangkap Subdit IV Polda Kalsel, pada 8 Juni 2021 atas kasus pemukulan terhadap Salmansyah alias Aman di kawasan Jalan Prona, Pemurus Baru, pada Rabu 31 Maret 2021, tepatnya di Masjid Nurul Iman. ***