Kasus Pencurian dan Penggelapan, 5 Orang Diamankan Polres, 2 Orang Residivis
KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru menyampaikan hasil pengungkapan kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor di wilayah Kotabaru.
5 orang tersangka beserta barang bukti kejahatan 3 buah unit sepeda motor, dipamerkan saat pers release di depan Mako Polres, Kamis (9/3/23), sore.
Waka Polres Kotabaru didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim mengatakan pengungkapan ini, hasil operasi kewilayahan jaran intan 2023.
Waka Polres Kompol Sofyan menyampaikan ke masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melaporkan ke Polres dengan membawa surat kelengkapan.
Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan pengungkapan hasil operasi jaran intan ini adalah kasus yang menjadi target operasi (TO), dan non target operasi.
Ada 5 tersangka ujar Jalil yang diamankan dan barang bukti 3 sepeda motor hasil pencurian dan penggelapan.
Mereka AR (20) laki laki, warga Dirgahayu, SA laki laki (19) warga Tirawan, MS (17) laki laki, wrga Batuah, FG laki laki (27), warga Semayap dan M laki laki (41) warga Tanjung Lalak.
“Motifnya melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari hari. Mereka melakukan aksi ada sendiri sendiri dan bersama sama,” ujar Jalil.
Dengan memantau lokasi yang menjadi sasaran, secara bolak balik selama seminggu, setelah memastikan situasi aman mereka pun melancarkan aksinya.
Dua tersangka kata dia merupakan residivis kasus KDRT dan pencurian yakni AR dan MS. Mereka ada yang ditangkap di kawasan Pulau Laut dan daerah seberang
Untuk itu pihak Polres Kotabaru melalui Waka Polres kembali menghimbau masyarakat agar tidak memarkir sembarangan kendaraan.
Dan memastikan kendaraan benar benar aman, dan jangan meninggal kunci kontak di kendaraan.
Kemudian memasukkan kendaraan di lingkungan rumah dan gunakan kunci ganda. Mengingat aksi mereka hanya memakan waktu sekitar 2 menit menggunakan kunci T, kendaraan pun raib.
Ancaman hukuman bagi mereka ada yang 10 tahun dan 8 tahun. ***