KOTABARU, metro7. co.id – Kasus Pinjaman Online (Pinjol), ilegal yang diungkap Polres Kotabaru, beberapa waktu lalu, kini tengah bergulir di meja Kejaksaan Kotabaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, menyebut perkara pinjol tersebut sudah masuk tahap dua.

“Sudah dilakukan penahanan. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan,” kata Andi Irfan saat Press Conference, Kamis (30/12/2021), di Kantor Kejari Kotabaru.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Erlia Hendrasta menyebut tersangkanya sebanyak tiga orang.

Yakni DN, selaku kepala cabang PT JMC Kotabaru, kemudian KN, karyawan, serta seorang warga negara asing SG.

“Ketiganya disangkakan pasal 48 ayat 1 dan 2, jo pasal 32 ayat 2 atau dengan pasal berlapis pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 4, Undang Undang ITE,” bebernya

“Jadi ketiganya diancam hukuman maksimal diatas 5 tahun,” cetusnya. ***