Kasus Suami Pukul Istri Dihentikan Melalui RJ
AMUNTAI, metro7.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan.
Kasus itu tidak berlanjut lantaran korban dan pelaku bersedia berdamai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Korban dan terlapor bersama keluarga dipertemukan di Ruang Sat Reskrim Polres HSU, mereka saling meminta dan memberi maaf, serta menandatangani surat pernyataan,” ujar Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Doni Herawan, Rabu (25/1) kemarin.
Kapolsek menjelaskan, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Mudah-mudahan melalui RJ dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi.” Kata dia.
Diketahui KDRT itu dilakukan seorang suami kepada istrinya pada awal bulan Januari 2023.
Korban melapor karena telah dipukul satu kali di wajah sebelah kiri hingga mengalami luka memar.
Meskipun telah melapor, pihak kepolisian mempasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian melalui mekanisme RJ. *