TANJUNG, metro7.co.id – Sebelum jajaran Satres Narkoba mengamankan pemuda berinisial FHA (22) warga Desa Palapi. Polisi juga menangkap pria pelaku lainnya, yakni RPS (25) warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong di hari yang sama.

Diketahui sebelumnya pelaku FHA diamankan terkait dugaan tindak pidana menjual obat tanpa ada izin.

Pria tersebut ditangkap atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polisi mengamankan pelaku RPS di sebuah kontrakan milik temannya di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Selasa (20/8).

Dikatakan Joko, saat polisi tiba di kontrakan tersebut, pelaku RPS kegep sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil.

“Kepada polisi dirinya mengaku bahwa barang tersbut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian polisi,” ungkap Joko.

Ditambahkannya pelaku RPS saat ini sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti 17 paket plastik diduga berisi sabu dengan berat 4.51 gram. ***