BANJARMASIN, metro7.co.id – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor :Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 terhadap mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 s/d 2016 yakni H. RDPS bin M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH pada realese yang dilaksanakan secara virtual Kamis, (2/9/2021) petang.

Dikatakan, bahwa pada tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 terkait dugaan adanya gratifikasi pada dinas ESDM kabupaten Tanah Bumbu beberapa tahun silam.

“Pada Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlah mengeluarkan penetapan tersangka kepada mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 02 september hingga 21 September 2021 di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Mantan Kepala ESDM Tanah Bumbu diduga telah menerima hadiah janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).[]