TANJUNG – Seribu lusin lebih kosmetik palsu dan ilegal, ditambah barang bukti lainnya hasil pengungkapan kasus tindak pidana tahun 2014 di Kabupaten Tabalong dimusnahkan, masyarakat khususnya kaum wanita Bumi Sarabakawa pun diimbau untuk berhati-hati terhadap peredarannya.
Disaksikan para tokoh masyarakat, beserta Kepolisian, Lapas Tanjung, TNI dan Dinas Kesehatan Tabalong, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung pada Selasa (13/1) tadi bertempat dihalalam Kantor Kejari Mabuun menggelar pemusnahan Barbuk hasil kejahatan yang dilakukan diwilayah Tabalong selama 2014.
Menariknya, diantara barbuk yang dimusnahkan tersebut terdapat 1.270 lusin kosmetik palsu serta ilegal dari berbagai merek atau brand terkenal yang tentunya sangat berbahaya atau tidak aman bila digunakan untuk tubuh atau kulit.
Masyarakat pun diminta waspada dan berhati-hati. Kenali dengan benar kosmetik yang akan dibeli, mulai dari kemasan, aroma serta teksturnya. Dan tidak ada salahnya menyempatkan membuka situs resmi BPOM untuk melihat daftar jenis produk apa saja yang sudah teregistrasi termasuk melaporkannya ke Dinkes Tabalong atau pihak berwajib bila menemukan atau sudah menjadi korban kosmetik palsu serta ilegal.
“Hampir tidak ada perbedaan antara kosmetik palsu dengan asli.Namun biasanya para pedagang menjualnya dengan harga sangat murah. Begitu pula dengan bahaya kosmetik ilegal, karna tidak dijamin keamanan dan kadaluarsanya,” ucap Aulia Abdussalam Kasi Parmasi dan Alkes Dinkes Tabalong saat diwawancarai pada acara pemusnahan barbuk tersebut.
Sementara itu, bersama kosmetik palsu dan ilegal, juga dimusnahkan barbuk lainnya. Diantaranya 112 lembaran Rp 100 ribu uang palsu, 89 paket sabu seberat 72,67 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 17.746 butir, 109 keping DVD porno, 212 keping Mp3 bajakan dan 280 DVD lagu. Juga 25 dus miras, 13 buah senjata tajam, dan 4 pucuk senjata api rakitan.
Semua barbuk hasil tindak pidana tersebut dimusnahkan sesuai dengan jenisnya, ada yang dibakar, digilas dan ada juga yang dipotong-potong.
Kajari Tanjung, Tri Sujoko yang ditemui usai pemusnahan mengatakan, semua barbuk tersebut merupakan barbuk yang perkaranya sudah disidangkan di 2014. “Barbuk itu semua perkaranya disidangkan dan putusannya sudah inkrah, makanya kita musnahkan,” ujar Kajari yang baru bertugas di Tabalong ini.(humas/ami)

Barbuk yang Dimusnahkan
• 1.270 Lusin Kosmetik Palsu.
• 112 Lembaran Rp 100 ribu Uang Palsu.
• 89 Paket Sabu Seberat 72,67 Gram.
• Obat-obatan Daftar G Sebanyak 17.746
Butir.
• 109 Keping DVD Porno.
• 212 Keping Mp3 Bajakan dan
280 DVD Lagu.
• 25 Dus Miras.
• 13 Buah Senjata Tajam.
• 4 Pucuk Senjata Api Rakitan.