AMUNTAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) melaksanakan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AY, Rabu (2/11).

AY diduga terlibat mark-up pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Samsat Amuntai yang terletak di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU, sewaktu ia masih menjabat Kades Pakapuran di tahun 2013.

“Hari ini Seksi Tipidsus Kejari HSU melakukan upaya penahanan satu orang tersangka terkait perkara pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai,” ujar Kasi Pidsus Kejari HSU Mhd Fadly Arby diwakili Kasi Intel Rudy Firmansyah.

Dikatakan Kastel bahwa pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh biro perlengkapan pemerintah Kalsel Tahun Anggaran 2013 tersebut sekitar Rp. 3,3 M.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp. 565 juta,” bebernya.

Sementara itu untuk tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai di blok korupsi.

“Pasal yang disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.” Pungkas Rudy.

Dari pantauan AY keluar dari Kejari HSU dengan menggenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah, celana panjang hitam sekitar pukul 14.30 Wita menuju Lapas Kelas II B Amuntai. ***