AMUNTAI, metro7.co.id Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) dilaksanakan di Aula Kejaksaan HSU, Rabu (12/6/2023).

MoU itu diteken langsung Kajari HSU Agustiawan Umar dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai M Masrur Riduan dan disaksikan pihak RSUD Pambalah Batung Amuntai serta pihak terkait.

Agustiawan bersyukur dengan terlaksananya MoU antara Kejaksaan HSU dan BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang ketiga kalinya.

Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk kepercayaan BPJS kepada Kejaksaan HSU dalam rangka forum pengawasan pihak badan hukum atau pemerintah daerah tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Karena kata dia, di HSU masih ada beberapa badan hukum yang tingkat kepatuhan bayar iuran BPJS masih rendah.

“Saya minta kepada Jaksa Pengacara Negara nanti untuk bisa menyelesaikan tunggakan dari pihak-pihak berbadan hukum salah satunya dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Secara akumulasi kepatuhan pembayaran iuran di HSU baik pemerintah maupun badan hukum tidak terlalu besar, ada yang satu perusahaan itu Rp. 1 juta.

Melalui MoU ini kejaksaan HSU dapat melakukan upaya mendorong perusahaan penunggak untuk beritikad baik membayar tunggakan-tunggakannya.

“Yang kejaksaan tangani ini lebih dominan tidak memiliki itikad baik untuk membayar iuran,” bebernya.

Sedangkan, kalau melihat dari akumulasi keikutsertaan BPJS di HSU itu tidak sebanding dengan kewajiban BPJS HSU membayar klaim pada mitra salah satunya rumah sakit.

“Nah tentunya inikan perlu ada dukungan kejaksaan untuk meningkatan kepatuhan bagi wajib bayar iuran,” cetusnya.

Sementara Kepala BPJS Cabang Barabai M Masrur Riduan menyampaikan bahwa melalui komitmen antara BPJS dan Kejaksaan HSU diharapkan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).

“Apabila dalam pelaksanaannya nanti kami menghadapi kendala maka kami akan meminta pertimbangan dari Kejaksaan Negeri HSU baik dalam bentuk bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri HSU yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),” kata Masrur.

Masrur menambahkan pihaknya juga akan melakukan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, serta pihak-pihak lain yang bisa di ajak untuk berkolaborasi dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha. ***