Kejari HST Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Masih Didominasi Kasus Narkotika
BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pemusnahan barang bukti, di Halaman Kantor Kejari HST, Selasa (15/8) pagi.
Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terkumpul sejak 27 Februari hingga 26 Juli 2023. Didapatkan dari 62 perkara.
“Barang bukti masih didominasi tindak pidana narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan obat yang tak ada izin edarnya. Namun, di banding tahun lalu, di 2023 ini ada penurunan,” kata Kepala Kejari (Kajari) HST, Faizal Banu kepada Metro7.
Pemusnahan sabu-sabu dengan blender, obat-obatan dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam (sajam) dipotong dengan gerinda.
Menurut Banu, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik dan menjalin sinergi antar instansi pemerintah serta masyarakat.
“Pelakunya sudah kita eksekusi. Sekarang barang buktinya. Semoga apa yang kita laksanakan ini dapat meminimalisir kejahatan yang ada di Bumi Murakata,” tutupnya.
Diketahui, pihaknya memusnahkan 65 paket sabu seberat 42,47 gram dari barang bukti 26 perkara narkotika jenis sabu dan 11 gawai yang jadi sarana bertransaksi. Juga 9 botol alkohol, 396 butir obat daftar G, 14 minuman keras dan seledryl.
Selain itu, juga dari perkara pelanggaran undang-undang kesehatan, perlindungan anak, menjual minuman beralkohol, pembunuhan, pencurian dan perjudian.
Turut berhadir Sekda HST, Waka Polres HST, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) HST, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barabai, Dinas Kesehatan (Dinkes) HST dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) HST.