BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang bukti yang telah inkrah dari 45 perkara bulan November 2022 hingga Maret 2023, di Halaman Kejari HST, Senin (13/2).

Dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) HST, Faizal Banu. Dihadiri Ketua DPRD HST, Dandim 1002/HST, Kabag Ops Polres HST, perwakilan dari pengadilan, Rutan Kelas II B Barabai, Kemenag HST dan Dinkes HST.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Narkotika sebanyak 15 perkara, Sajam 6 perkara, oharda 5 perkara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya 8 perkara, psikotropika 1 perkara dan tipiring 10 perkara,” jelasnya.

Dari semua perkara, ujarnya, kasus narkoba masih mendominasi dari perkara tindak pidana umum lainnya.

“Terkait sabu dan miras, dimusnahkan dicampur dengan sabun dan diblender. Sedangkan obat-obatan dibakar,” katanya.

Banu mengatakan, pencegahan narkoba perlu melibatkan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat HST.

“Keterlibatan seluruh stakeholder itu penting, sebab narkoba ini sangat merusak generasi muda di Bumi Murakata,” ungkapnya.

Ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian, karena tidak bosan-bosannya melakukan razia terus-menerus.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat luas, bahwa Pemkab HST bekerjasama dengan aparat hukum mendukung penuh upaya penegakkan hukum dalam menyelesaikan permasalahan, khususnya penyakit masyarakat (Pekat). Mari tetap semangat menjaga, agar HST ini kondusif dan terlepas dari bebagai macam bentuk kejahatan,” tutupnya.