Kejari HSU Terima Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Puskesmas Haur Gading
AMUNTAI, metro7.co.id – Setelah Helda Yulianty, kini tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pekerjaan fisik pembangunan bangunan Puskesmas Haur Gading, di Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Kamis, (27/10).
Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby mengatakan penyerahan dilakukan penyidik Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, setelah itu ke Kejari HSU.
“Ada tiga tersangka dan barang bukti yang diserahkan. Akhmad Syarmada, Ahmad Baihaqi dan Siti Zulaikha,” ujar Fadly kepada wartawan.
Dibeberkannya bahwa status ketiganya sementara menjadi tahanan kota dan mereka harus melaksanakan wajib lapor satu Minggu sekali.
“Kalau mereka tidak kooperatif, ya kita tahan di Rutan,” tegas dia.
Terpisah tersangka Akhmad Syarmada menyatakan akan mengikuti semua proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami siap menjalani proses hukum ini, mudah-mudahan kami bisa dapat menjalaninya dengan baik.” akhirnya.
Diketahui pagu pekerjaan fisik pembangunan bangunan Puskesmas Haur Gading (DAK YANKES) di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 4,2 M.
Sementara dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel ditemukan kerugian negara dengan total 1,2 M. ***