KOTABARU, metro7.co.ud – Restorative Justice (Keadilan Restorarif), perdana digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kotabaru.

Perkaranya adalah penggelalan, terdakwa DR, warga Pulau Laut Tengah. Ia melanggar pasal 372 KUHP, yakni kasus dugaan penggelapan satu unit mesin kompresor, satu unit mesin penggerak diesel, dan satu unit mesin steam milik PT MSAM.

Sebelumnya, pada Kamis (13/1/2022) telah dilaksanakan proses tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotabaru kepada penuntut umum Kejari Kotabaru.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU), mengupayakan mediasi dengan menghadirkan beberapa pihak diantaranya : pihak pelapor PT MSAM sebagai korban.

Setelah dimediasi terjadi kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terdakwa. Dan hari itu juga penuntut umum melakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Sjafruddin, penerapan Restorative Justice itu tidak mudah dan ada ketentuannya.

Diantaranya kata dia sudah ada perdamaian, lanjutnya korban memaafkan perbuatan terdakwa yang mana kerugian ditimbulkan dari nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta. Serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa baru pertama kali.

“Semua ketentuan itu sesuai dengan Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Surat Perintah RJ-1 Nomor : PRINT 01/O.3.12/Eoh.1/01/2022 Tanggal 13 Januari 2022, Surat penghentian perkara (restorative justice) ini bisa dicabut kalau pelaku mengulangi perbuatannya,” urai Andi Irfan, di Kantor Kejari Kotabaru, Kamis (20/1/2022).

Alasan Restorative justice ini kata dia diberikan bahwa penuntut umum berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dimana terdakwa baru pertama melakukan tindak pidana. Dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak perusahaan,” katanya

Disisi lain penghindaran stigma negatif terhadap terdakwa yang masih muda, mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang masih kecil, serta alasan terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dikarenakan terdesak kebutuhan hidup, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Dengan telah disetujuinya paparan atau usulan pelaksanaan Restorative Justice berdasarkan hati nurani dalam perkara tindak pidana umum atas nama DR, yang melanggar pasal 372 KUHP. Dari Kejaksaan Negeri Kotabaru kepada Plt Kepala Kejati Kalsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, maka pihak Kejari Kotabaru mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutuan (SKP2) dengan Nomor : B – 102 / O.3.12 / Eoh.1 / 01 / 2022 tanggal 20 Januari 2022,” lugasnya. ***