KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Kotabaru menetapkan seorang tersangka atas tindak pidana korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Pada Senin 19 Agustus 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka E,” kata Kepala Kejari Kotabaru, M Fadlan, di kantor Kejari Kotabaru, Rabu (21/8), dalam pers rilis.

Fadlan mengatakan perbuatan tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain yaitu terdakwa H, yang menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikasi merugikan keuangan negara.

Diceritakannya pada 19 Januari 2021 hingga November 2022 tersangka E, bersama-sama dengan terdakwa HPHWS selaku Mantri Pemrakarsa PT. Bank Rakyat Indonesia, Unit Sengayam, Kantor Cabang Batulicin dan terdakwa H mendapatkan calon debitur dengan cara meminjam KTP dan KK.

“Kemudian untuk pemenuhan Surat
Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Janda/ Duda yang didapat dengan membuatnya secara fiktif kemudian diganti dengan foto debitur yang lain,” terang Fadlan.

Dimana tersangka E, sambung Fadlan mengajukan kredit dengan meminjam nama orang lain sebanyak 15 orang. Pada tahap analisa kredit, mantri pemrakarsa tidak melakukan On the Spot

“Akan tetapi seolah-olah melakukan On The Spot dikarenakan hal tersebut telah
dikondisikan oleh tersangka E dan pelaku Kredit Topengan/Tempilan, dengan cara
foto usaha debitur di tempat usaha milik orang lain dan juga foto tempat tinggal debitur merupakan tempat tinggal orang lain,” kata Fadlan.

“Setelah kredit tersebut disetujui, tersangka E bersama para debitur
datang ke kantor BRI Unit Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku
tabungan atau kartu ATM,” ujarnya

Selanjutnya kata dia tersangka E mengambil uang pencairan kredit tersebut kemudian memberikan upah kepada debitur dan membagi sebagian kepada terdakwa H.

Kerugian Keuangan Negara akibat persekongkolan jahat mereka senilai Rp 750.000.000.

Ia menambahkan pada Rabu 21 Agustus 2024 jaksa, penyidik pada Kejari Kotabaru telah melakukan penyelamatan kerugian
Keuangan negara sejumlah Rp. 488.369.280.

Pasal yang disangkakan: PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR ; Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***