TANJUNG, metro7.co.id – Kasus perkara pengancaman yang melibatkan seorang tersangka bernama Budi, kini telah dibebaskan dari jeratan hukum, melalui penanganan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tabalong.

Sebelumnya, Budi melakukan pengancaman terhadap kakak kandung perempuannya sendiri berinisial R (38) dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis belati.

Budi pun dilaporkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat, pada Senin (18/3/2024) lalu.

Diketahui tersangka itu berusia 22 tahun dan merupakan salah satu warga di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ia dikenakan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali, bahwa tersangka Budi hari ini dapat dibebaskan melalui penanganan restorative justice.

“Pihak tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Aditia, Rabu (29/5) di Kejari setempat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil manambahkan, pihak tersangka dan pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.

“Dengam berbagai pertimbangan, tersangka ini dapat dibebaskan karena pidana minimal satu tahun dan juga dianggap tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana dan permohonan perdamaian melalui RJ antara kedua belah pihak pun dikabulkan oleh Kejaksaan Agung,” tambah Fadhil. ***