Kejari Tabalong Ingatkan Bahaya Judol di 24 SMP
TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengingatkan siswa-siswi tingkat SMP dan SMA sederajat tentang bahaya judi daring atau online.
Jaksa turun ke sekolah-sekolah ini menindak lanjuti Surat Jaksa Agung Muda tentang pemberantasan perjudian daring.
Edukasi terhadap bahaya judi online ini, dilakukan selama sehari di 24 SMP yang dipusatkan di empat SMP yang tersebar di Kecamatan Tanjung, Kecamatan Haruai, Kecamatan Tanta dan Kecamatan Banua Lawas, Senin (29/7).
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, mengatakan sosialisasi berpusat SMPN 1 Tanjung yang diikuti SMPN 2, SMPN 4, SMPN 7 Tanjung, SMPN 1 dan SMPN 2 Murung Pudak.
Sementara di SMPN 1 Tanta diikuti SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 6 Tanta. Kemudian di SMPN 1 Banua Lawas diikuti SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 Banua Lawas ditambah SMPN 1 dan SMPN 3 Kelua.
“Sedangkan di SMPN 3 Haruai diikuti SMPN 10 Haruai, SMPN 2 Upau, SMPN 1 dan SMPN 2 Muara Uya, SMPN 1 dan SMPN 2 Jaro,” beber Fadhil.
Fadhil menerangkan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menjelaskan kepada para siswa bahwa pencegahan telah dilakukan pemerintah dengan memblokir situs-situs judi online.
Pemerintah juga telah melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar, serta merehabilitasi korban judi online.
“Kami juga mengingatkan siswa-siswi ini agar jangan sampai terjerumus judi online untuk mendapatkan uang secara instan, melainkan harus menabung dan investasi,” ungkap Fadhil.
Fadhil menjelaskan, judi online dapat mengancam kesehatan mental, kondisi finansial rapuh, emosional mendalam hingga resiko kriminalitas. Selain itu keamanan data dapat terancam, gangguan pada hubungan sosial, gangguan pada pendidikan dan karier hingga membuat masa depan hancur.
Di lain sisi, kata Fadhil, terhadap para penjudi online juga bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 sampai 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 20 miliar.
“Kejari Tabalong sendiri dalam pemberantasan judi online meliputi upaya preventif melalui penyuluhan upaya represif atau melalui penuntutan,” terang Fadhil.
Diketahui, sosialisasi ini sebelumnya telah dilalukan Kejari Tabalong sejak 15 Juli 2024 dengan menyasar 700 siswa SMKN 1 Tanjung melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Selain itu, juga melalui penayangan video terkait bahaya judi online di dua titik videotron di Tabalong serta melalui Jaksa menyapa pada taklshow di radio. ***