TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong kembali menggelandang seorang pria berinisial ZFR (20) ke Jeruji besi setelah kedapatan mengkonsumsi sabu dikediamannya, Minggu (31/01) dini hari.

Pria tersebut adalah warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong yang dari hasil penggeledahan rumahnya ditemukan 1 buah pipet kaca berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong kaca lengkap dengan sedotan yang terpasang, 1 buah scop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah botol plastik warna putih, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 buah dopet besar warna biru bertuliskan BPJS Kesehatan yang disimpan diruang tamu serta 1 buah hp.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas AKP Otto dikonfirmasi, Senin (1/02) siang membenarkan penangkapan pelaku dikediamannya.

Penangkapan pelaku yang dipimpin langsung oleh AKP Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong ini tak lepas dari dukungan warga setempat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu di rumah pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar jam 02.00 wita dini hari, petugas berhasil menangkap pelaku lengkap dengan barang buktinya,” ucap Otto.

Pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari seseorang berinisial SR. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.****