BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali gerebek budak sabu, Selasa (10/11).

Pelaku seorang lelaki berinisial SH (45), asal Desa Kambat Selatan Rt 004 Rw 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Dia diciduk di pinggir jalan, di Perumahan Grand Rizky Blok H, Desa Mandingin Rt 016 Rw 003, Kecamatan Barabai sekitar 20.00 Wita.

Pencidukan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Lamris.

Berdasarkan informasi tersebut, ucap Lamris, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,51 gram,” bebernya.

Selain itu, ada juga selembar plastik klip bening, kotak rokok LA putih, handphone Samsung putih dan sepeda motor Honda Beat orange hitam No Pol DA 6305 VX.

“Sabunya disimpan di kotak rokok LA ini,” pungkasnya kepada metro7.

Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutupnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *