Kemenangan Huri Alianor Sebagai Kades Sebamban Baru Digugat, Samsir : Biar PTUN yang Menentukan
BATULICIN, metro7.co.id — Meski sudah dilantik sebagai kades definitif desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, belum lama ini, namun hal itu belum jaminan Huri Alianor bisa duduk tenang.
Sabtu (25/3/2023) kemarin, kemenangannya digugat pesaing nya H. Ilmi Umar nomor urut tiga Pilkades serentak Tanah Bumbu di Kecamatan Sungai Loban.
Gugatan disampaikan kepada panitia, pengawas dan ditembuskan ke camat dan Pemkab Tanah Bumbu hingga ke DPRD setempat oleh penggugat .
Pemilihan Kepala Desa Sebamban Baru diikuti lima calon, Rudi Hariansyah (Nomor urut 1), Abdul Khair (Nomor urut 2), H. Ilmi Umar (Nomor urut 3), Huri Alianor (Nomor urut 4) dan Usman (Nomor urut 5).
Sementara dari data yang ada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS di Desa Sebamban Baru berjumlah 2.174. Pada saat pemungutan suara bergulir, total yang hadir 1.474, namun total surat suara mencapai 1.533.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu Samsir ketika dikonfirmasi membenarkan masalah ini. ”Salah satu perserta yang kalah pada Pilkades di desa Sebamban Baru melakukan gugatan,” katanya Minggu (26/3/2023) malam.
Menurut Samsir, gugat tersebut dinilai lumrah dalam hal dunia perpolitikan, termasuk pemilihan kepala desa. ”Nanti bila sampai PTUN, di sana diuji siapa yang benar, dan pemenangnya,” ungkap Samsir.*