Kemenkes Tetapkan Harga Maksimal Tes Swab
TANJUNG, metro7.co.id – Semenjak melonjaknya angka positif Covid-19, banyak masyarakat yang melakukan test rapid maupun test swab secara mandiri. Namun, biaya yang dikeluarkan untuk test swab jauh lebih mahal dibandingkan test rapid, harganya kisaran jutaan rupiah. Akan tetapi, saat ini Pemerintah telah menetapkan patokan harga maksimal test swab, yaitu Rp 900 ribu, Senin (05/10/2020).
Hal tersebut tentunya dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin melakukan test swab mandiri, karena hal ini dianggap menyulitkan masyarakat ditengah krisisnya perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19.
Dikutip dari kompas.tv Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers yang didampingi oleh Menteri Kesehatan, Jum’at (02/10/2020) menyebutkan bahwa maksimal harga test swab PCR adalah Rp 900 ribu.
“Untuk pengetesan swab test melalui PCR itu harga maksimalnya sudah ditentukan Rp 900.000 ini nanti sesudah diumumkan oleh BPKP Kementerian Kesehatan, Pak Menkes akan membuat surat edaran,” tambahnya saat memberikan keterangan kepada pers. *