Kemenkum Ham RI Kanwil Kalsel Gelar Rakoor Timpora Se Kabupaten Tabalong dan Balangan
TANJUNG, metro7.co.id – Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (27/9).
Rakor yang melibatkan tim pengawas orang asing Wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabalong yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Febriadin Hafiz.
Analis Keimigrasian Muda selaku Panitia penyelenggara rakoor, Hairil Fahmi melaporkan, acara rapat koordinasi tim pengawasan orang asing Tingkat Wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan Tahun 2022 ini diselenggarakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam hal penguatan penegakan hukum keimigrasian, dan tegaknya kedaulatan negara.
Dibentuknya tim pengawasan orang asing atau yang disebut timpora Tingkat Kabupaten di Wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor. 52 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.5.216.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor.68, kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor.50 Tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing, Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin tentang tim pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Tahun 2022.
“Tim pengawasan orang asing ini bertujuan mempermudah koordinasi antar instansi yang juga termasuk dalam timpora, demi terwujudnya stabilitas dan kepentingan nasional yang kondusif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, khususnya Wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Sementara Kepala Divisi Imigrasi, Junita Sitorus mengatakan, rapat timpora ini adalah rekomendasi amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu yang harus kita kerjakan dalam rangka pengawasan orang asing, kalau di tingkat pusat sebagaimana Permenkum HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.
“Dibuatnya tim pengawasan orang asing, karena imigrasi sendiri tidak mampu mengawasi orang asing itu secara mandiri sendiri, maka dibuatlah tim pengawasan orang asing yang terdiri dari instansi terkait,ini adalah amanat Undang-Undang Nomor.mm 6 2011,” ungkapnya.
“Keberadaan kita disini pada hari ini, adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan per Undang-Undangan keimigrasian,” ungkapnya.
Kalau ditingkat pusat pengawasan keimigrasian itu dilakukan secara berjenjang, yaitu tingkat nasional yang dipimpin oleh direktorat jenderal imigrasi, kemudian di tingkat provinsi kepala timpora adalah kepala divisi imigrasi.
Seluruh Indonesia Kepala divisi imigrasi memimpin timpora ditingkat provinsi, dan ditingkat kabupaten ke bawahnya atau tingkat kecamatan dipimpin kepala kantor imigrasi.
“Jadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin adalah ketua timpora untuk wilayah kerjanya yang ada di Kabupaten Tabalong dan Balangan,” katanya.
Rapat timpora dikerjakan dalam rangka pertukaran informasi, kita melakukan pertukaran informasi.
“Tim yang dibentuk setiap tahun ini harus melakukan searing informasi dan masukan, memberikan pertimbangan kepada kepala kantor imigrasi sebagai ketua timpora dalam rangka pengawasan orang asing,” jelas, Junita.
Sementara Bupati Tabalong dalam beberapa bagian sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Febriadin Hafiz menyampaikan, sebagaimana kita ketahui, keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyeludupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah.
Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
Untuk itu kehadiran Timpora di Kabupaten Tabalong sebagai wadah tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan hal penting.
Oleh karenanya saya apresiasi atas diselenggarakannya rakoor ini.
Hal itu merupakan wujud keinginan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas dan bersinergi antar instansi dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, khususnya di Kabupaten Tabalong.
Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk dapat meningkatkan kualitas SDM yang baik terhadap penegakan kedaulatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan orang asing, terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Sebab keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Kabupaten Tabalong perlu mendapat perhatian semua pihak.