TANJUNG – Selama masa pandemi Covid-19 mengubah beragam tatanan sosial di masyarakat Tabalong. Bukan hanya kesehatan, ekonomi, sistem dunia kerja, tapi juga terkait kegiatan sakral, yaitu pernikahan.

Terutama bagi warga yang ingin mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Murung Pudak diharuskan melalui online terlebih dahulu.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Murung Pudak, H Fadhli mengatakan saat ini prosedurnya pertama pendaftaran online terlebih dahulu, kemudian berkasnya diantar setelahnya.

“Pertama-tama pengisian online terlebih dahulu, kemudian pengantaran berkas kekantor sebagai bukti fisik,” ucapnya, Rabu (10/6).

Fadhli menjelaskan tata caranya, yaitu pertama lakukan akses ke laman simkah.kemenag.co.id kemudian tekan daftar nikah, serta mengisi tempat nikah.

“Isi tempat nikah beserta waktu pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, langkah selanjutnya ialah memasukkan data calon suami dan isteri, dan ceklis dokumen serta mencantumkan nomor telepon.

“Jangan sampai kelupaan memasukkan foto dan mencetak bukti pendaftaran,” lengkapnya.

Fadhli juga mengatakan, jika ada masyarakat yang kesulitan atau kendala dalam melakukan pengisian online, maka segera datangi KUA Murung Pudak agar dapat dibantu dalam penginputannya. (metro7)

Reporter : Ahmad Fadilah / Tabalong – Kalimantan Selatan.