BARABAI, metro7.co.id – Sebagian masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menanyakan, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Batal atau tidak?

“Silakan saja bagi warga yang ingin bervaksin Covid-19, sesuai fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tak membatalkan puasa. Sebab, dilakukan dengan injeksi istramuscular, yakni disuntikkan vaksin melalui otot,” kata Kepala Kemenag HST, H Saipudin, Selasa (5/4) malam.

Ia menegaskan, hukumnya boleh, sepanjang tak menyebabkan bahaya. Perlu juga memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Bila proses vaksinasi di siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya, akibat lemahnya kondisi fisik misalnya. Bisa dilakukan malam hari,” bebernya.

Menurut Saipudin, sebagai muslim yang baik, tentu yakin dan percaya dengan beberapa maklumat terkait kebolehan vaksin Covid-19 saat puasa.

“Baik itu fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 atau beberapa pendapat ulama kharismatik lainnya dengan alasan sebagai dasar dibolehkannya bagi orang yang berpuasa untuk bervaksin Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, cara melaksanakan ataupun jenis cairan yang dimasukkan, itu semua sudah berdasarkan hasil kajian dan pengamatan yang mendalam.

“Hal itu agar tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah, terutama puasa Ramadhan. Mari kita sukseskan percepatan vaksinasi di HST sesuai dengan yang ditargetkan oleh Pemerintah sebagai usaha ikhtiar kita semua, juga agar membentuk kekebalan di semua kelompok dan akhirnya kita akan terhindar dari pandemi yang mewabah sekarang ini,” pungkasnya.