BARABAI — Dalam rangka menciptakan suasana yang terus kondusif di daerah perairan di Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kantor Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana HST bekerjasama dengan Polres HST dan Kodim 1002 Barabai menggelar sosialisasi, (20 /9/12) yang lalu.
Kepala Kanor Kesbang Linmas dan Politik Ir Kemat mengatakan, dalam menciptakan kondisi dan penggalangan untuk keamanan bersama diajak seluruh masyarakat tiga desa, tokoh masyarkat, pokmaswas perikanan.  Masyarakat tersebut memiliki kelebihan dan banyak mengandalkan daerah pertanian tadah hujan serta daerah tangkapan ikan tawar
Penyetruman di wilayah perairan melanggar hukum.  Harus disadari, mencari ikan dengan peralatan listrik dinilai hasilnya lebih banyak, namun, tidak berkah dan membuat marah orang banyak yang ujung-ujungnya menimbulkan gesekan.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi sadar hukum di wilayah perairan yang dihadiri ratusan warga Sungai Buluh, Rantau Bujur, dan Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara di Masjid Desa Rantau Bujur. Menurut Kabag Ops Polres HST Kompol Sarjaini, sudah lama penyetruman ikan dilarang karena sangat merusak lingkungan maupun kelestarian ikan.
“Selama ini, kita menganjurkan mencari ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, dibanding dengan setrum, hasilnya tidak terlalu banyak tapi berkah dan disukai semua orang,” kata Sarjaini.
Sedangkan Kasdim 1002 Barabai Mayor Inf Banani mengimbau masyarakat Sungai Buluh, Rantau Bujur, dan Mantaas meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan dalam melaksanakan pembangunan.  Dengan bersatu, sangat mudah mengembangkan dan memajukan desa. (adv/humashst)