BARABAI, metro7.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HST kembali memberikan edukasi kepada warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kali ini dikhususkan kepada warga Kecamatan Pandawan, tepatnya di Pasar Balimau, Desa Kayu Rabah, Kamis (12/5) pagi.

Edukasi atau sosialisasi tersebut terkait penangkapan ikan di perairan rawa yang ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Kepala Badan Kesbangpol HST Mardiyono mengatakan, luasan lahan rawa di HST tergolong cukup luas, yakni 12,23 persen dari luasan daratan.

“Dari data itu, perairan rawa merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang memiliki nilai ekonomi tinggi, karena banyaknya SDA ikan yang ada di dalamnya, disamping potensi lainnya,” ujarnya.

Berkenaan dengan SDA ikan yang menjadi permasalahan, bebernya, masih adanya penangkapan ikan di daerah rawa yang menggunakan alat setrum. Sehingga perlu penanganan yang konprehensif, disamping merusak lingkungan hidup, seringkali praktik penyetruman juga menyebabkan konflik antar nelayan.

“Masih adanya perilaku nelayan seperti ini bisa jadi disebabkan kurangnya literasi tentang cara menangkap ikan yang ramah lingkungan serta dampak negatif lainnya, baik bagi alam, masyarakat luas dan dirinya sendiri,” tuturnya.

Selain cara menangkap yang benar, di sana juga dijelaskan apa saja terkait larangan menangkap ikan dengan cara setrum atau putas.

Ia berharap, melalui sosialisasi itu, warga di sana diajarkan bagaimana cara menangkap ikan yang benar dan hasilnya tetap melimpah. Juga tak merusak alam.

“Semoga kegiatan ini, warga menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan, hal itu semuanya demi kesejahteraan bersama, khususnya untuk anak cucu kita,” ungkapnya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi. Sementara peserta, selain warga, juga hadir para Kepala Desa, Aparat Desa, Ketua RT, BPD, nelayan dan penyuluh.

Sedangkan pemateri, diisi oleh pihak Kesbangpol HST, Polres HST dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST.