Badan Kesatuan Bangsa, Poltik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kabupaten Balangan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pendidikan politik dan keormasan. Kegiatan dihadiri oleh Bupati Balangan Sefek Effendie, Ketua DPRD Zainuddin, Waka Polres Balangan Kompol R Matsari, Kepala Badan Kesbangpollinmas Hifni Effendi, serta Kabid Organisasi dan Politik Kalsel Puzi Astuti, Selasa (20/3) lalu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Balangan Sefek Effendie mengatakan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang apa pun, baik politik maupun non politik, dibentuk dengan tujuan besar yang sama, yakni untuk berperan serta dalam pembangunan, guna mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Saya yakin bahwa kita semua, baik yang hadir di tempat ini maupun seluruh warga Bumi Sanggam, memiliki kepentingan yang sama pula, untuk membantu melancarkan roda pembangunan menuju kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian Balangan,” ujarnya Sefek Effendie.
Peserta yang hadir mengikuti penyuluhan ini berjumlah 57 orang, dari sekitar 557 ormas yang ada di Kabupaten Balangan, termasuk LSM dan Parpol. Penyuluhan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan politik sekaligus membangun keharmonisan antar organisasi.
Sejarah keormasan Kabupaten Balangan diawali dengan pembinaan, di antaranya menyangkut pendidikan politik sebagai sarana dan prasarana untuk melangkah bersama demi kemajuan, dan semua jalan yang ditempuh sebenarnya adalah merupakan pilihan rakyat.
Menurut Kabid Organisasi Politik Kalsel Puji Astuti, UU No 8 tahun 1985 tentang Peranan Organisasi Keormasan masyarakat, sesuai dengan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang tujuannya melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, UU No 25 tahun 1992 menyangkut Perkoperasian dipaparkan, UU No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” urainya.
LSM sebagai organisasi harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa .
“Empat topik penting untuk mendorong kemajuan dan kemandirian Ormas/LSM antara lain adalah pembentukan lembaga independen yang merupakan bagian dan upaya self empowering Ormas untuk membangun ketentuan pada hukum serta penataan kelembagaan Ormas/LSM melalui pembentukan kode etik dan prinsip-prinsip dasar pengembangan dukungan keuangan.
Ormas dan LSM berperan sebagai mitra pemerintahan dalam pembangunan komunikasi pemerintah pusat dan Pemda. Di antaranya adalah peningkatan kesadaran terhadap wawasan kebangsaan, peningkatan kerukunan dan menciptakan ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pembaruan kebangsaan, serta pencegahan dan penanganan konflik serta pelestarian budaya.
“Ormas memiliki arti penting bagi pemerintah, yaitu sebagai sarana penghubung, penggerak, penyadar dan alat kontrol sosial dalam proses pembangunan,” tutup Puji Astuti. Metro7/Sri