BANJARMASIN – Sejak digelarnya persidangan hingga dengan agenda meminta keterangan dari beberapa saksi (memberatkan) bagi ketiga terdakwa yaitu Akus, Daniel dan Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Arif Rahman dari Jaksa Penuntut Umum Eko Cahjono SH MH dari Kejati Kalsel, berbagai fakta barupun terungkap, saat sidang Selasa tadi.

Faktanya, Rubiawan selaku pejabat Manajemen Resiko Bank Syariah Mandiri dihadapan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi SH MH didampingi kedua anggotanya Afandi Widarijanto SH dan J. Simanjuntak SH MH, turut hadir beberapa Kuasa Hukum para terdakwa antara lain Sugianto SH, M. Pazri SH, mengaku tidak pernah diajak kelapangan atau menyurvei kapal yang dijadikan anggunan kredit oleh para terdakwa.

Namun, dari tiga orang ada dua terdakwa yang membantah keterangan saksi dari Jaksa tersebut, yaitu Akus dan Arif.

Menurutnya, saksi tersebut telah melakukan survei dan mengetahui bahwa kapal yang dijadikan anggunan masih belum bisa digunakan dan proses pinjaman tetap dikeluarkan sebesar 18 miliar rupiah.

Meskipun dibantah, saksi dihadapan hakim tetap pada keterangannya.

Fakta lainnya, saksi Taufik Hidayat dihadapan persidangan dalam keterangan bahwa kapal yang dijadikan anggunan dalam pinjaman kredit oleh para terdakwa memang ada, dan bahkan kapal adalah miliknya namun masih belum bisa digunakan atau masih dalam proses pembuatan.

Ia menambahkan, dirinya juga merasa bingung dimana dokumen permohonan kredit tersebut proses terkesan mudah, dimana dengan anggunan yang masih belum selesai atau kapalnya belum bisa digunakan namun dalam dokumen pemberkasan permohonan kredit sudah lengkap.

Usai sidang, Penasehat Hukum Muhamad Pazri SH MH dan rekan dari kantor Borneo Law Firm, mengatakan seharusnya saksi dari pihak manajemen resiko tersebut diduga juga terlibat dalam rangkaian ini, anehnya masih bisa lolos.

Ditambahkan, dalam hal tersebut pihaknya yang dirugikan dimana ada standar surat edaran operasional dari Bank Syariah Mandiri yang mana ketentuannya ketat apalagi yang akan dicairkan sebesar 23 miliar rupiah.

Selain itu, diakatakannya ada sesuatu yang pihaknya digali dari awal terkait dari pembiayaan tersebut ternyata semua dikaper dari asuransi dan ada rekening ekspro dan nanti akan diungkap dalam fakta persidangan, dimana dari keterangan Ukas dalam rekening ekspronya nol.

Namun dalam fakta dipersidangan hampir para saksi dari BSM dalam keterangannya bahwa dana yang ada di rekening ekspro tidak pernah ditarik untuk angsuran, namun faktanya ditarik hingga dananya nol.

” Nanti akan kami unkap dalam fakta persidangan terkait rekening ekspronya yang hingga kini dananya nol, kuat dugaan telah ditarik untuk angsuran oleh pihak BSM, ” jelasnya.

Untuk sekedar diketahui, adapun ketiga terdakwa Arif Rahman sebagai Dirut Perusda Tanah Laut, Ukkas Arpani, Dirut PT.Borneo Aura Sukses, dan Daniel Dirut CV Rindu Alam.

Ketiga terdakwa dituding telah melakukan persekongkolan dalam peminjaman dana senilai Rp18 Miliar kepada bank Syariah mandiri.

Sebagaimana dalam dakwaan ketiga diduga mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri Banjarmasin dengan agunan fiktif.

Para terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada.

Ketiga pimpinan perusahaan itu bersekongkol dalam memainkan perannya masing-masing.

Ada yang membuka suatu perjanjian kerjasama, kemudian ada oknum Bank Syariah Mandiri yang mempermudah pencairan.

Adapun akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal penggelapan dan pasal UU perbankan.

Arif Rahman sebelumnya bekerja sebagai Kepala Cabang (mantan) Pembantu Mandiri Syariah yang diduga telah melancarkan pengucuran dana itu, sedangkan yang menerima dana pinjaman adalah Ukkas dan Daniel melakukan pengurusan dokumen fiktif.

Atas dakwaan JPU, ketiga terdakwa yang masing-masing didampingi penasehat hukum Maulidin tidak mengajukan eksepsi

Awal Januari 2019 lalu, Polda Kalimantan Selatan melalui anggota Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), berhasil mengungkap kasus pembobolan bank bermodus pengajuan kredit fiktif dan agunan fiktif yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT BS.

PT BS sendiri melalui kredit bank yang didapat dengan cara memanipulasi dokumen persyaratan pembiayaan, membuat kuitansi pembelian kapal fiktif, dan menjaminkan agunan fiktif. (metro7/ad)