KALSEL, metro7.co.id – Kalimantan yang juga dikenal dengan nama Borneo mempunyai suku asli, yaitu Suku Dayak.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel Abdul Kadir yang baru dilantik mengatakan, salah satu agendanya, yaitu kembali memurnikan Adat Dayak Kalsel, diantaranya meniadakan perjudian pada acara Aruh Adat.

Karena menurutnya, perjudian selain bukan bagian dari adat, juga banyak dampak negatifnya, khususnya dalam keamanan dan ketertiban.

“DAD Kalsel akan bersinergi dengan Pemerintah, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya untuk mewujudkan kondusifitas wilayah dalam mendukung pembangunan nasional,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, Abdul Kadir baru saja dilantik sebagai Ketua DAD Kalsel dan pengurus lainnya di Liang Anggang Banjarbaru oleh Sekjen Majelis Adat Dayak Nusantara, Sabtu (13/8).

Suku Dayak ini pun terdiri dari berbagai macam, untuk di Kal-Sel ada Dayak Meratus, Dayak Loksado, Dayak Bakumpai, Dayak Deyah dan masih banyak lagi.

Masing-masing suku dayak pun mempunyai hukum adat yang berbeda, walaupun sebagian besar ada kesamaan, begitu juga untuk agama atau aliran kepercayaan yang masih dominan adalah Kaharingan, namun dalam perkembangannya banyak yang sudah memeluk agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan juga Budha.

Dari sekian banyak kebiasaan atau budaya, ada satu acara yang selalu menarik perhatian banyak pihak, bahkan bukan hanya dari Suku Dayak, yaitu Aruh Adat.

Secara umum Aruh Adat adalah suatu acara ritual suci warga adat dayak sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta dan juga persembahan kepada para roh leluhur yang bertujuan agar selalu diberikan keselamatan dan terhindar dari segala macam bahaya dan juga bencana.

“Seiring dengan perkembangan zaman dan modernisasi, acara Aruh Adat pun banyak dipengaruhi oleh budaya-budaya dari barat, seperti disertai dengan permainan judi dadu, sabung ayam, pesta minuman keras bahkan penggunaan narkiba, dan ini sesungguhnya telah menodai kemurnian adat dayak, namun oleh oknum Damang dan Kepala Adat diklaim sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ritual adat,” katanya.

Dalam waktu dekat, di minggu akhir bulan Agustus 2022, di Balai Adat Datarlaga Desa Murung B, Kecamatam Hantakan, HST akan digelar aruh adat.

“Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa aruh tersebut tetap ada acara judi dadu, padahal saat aruh di bulan Mei 2022 yang lalu telah berakibat adanya korban meninggal dunia karena perkelahian saat bermain judi dadu pada aruh tersebut,” ujarnya.

Kejadian tersebut tidak membuat Pemerintah HST beserta unsur TNI dan Polri tinggal diam, jauh-jauh hari telah mensosialisasikan kembali Perda HST Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal HST agar saat aruh tidak ada aktivitas perjudian apapun bentuknya.

“Bahkan pada kesempatan tersebut juga diberikan bantuan berupa sembako untuk keperluan aruh. Kabarnya Polres HST bersama dengan TNI, baik Kodim 1002/HST maupun Batalyon 621 Manuntung akan bertindak tegas bila dijumpai ada perjudian saat aruh adat berlangsung, hal ini juga sebagai wujud tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tutupnya.