BATULICIN, metro7.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah, SE, MH menyatakan persetujuannya atas pengembalian nama RSUD dr. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) menjadi Amanah Husada.

” Ini permintaan Pak Bupati untuk mengembalian nama asal RSUD milik pemerintah itu, nama Amanah Husada memang sudah familiar, ” kata H.Upi — begitu panggilan akrab — di ruang kerjanya, Senin ( 28/11/2022 ).

Hanya saja bila berubah, nantinya akan berubah juga bisa nama dan tipenya di ke Kementerian. Seperti diketahui RSUD ini dibangun pertama kali oleh Bupati Tanah Bumbu pertama Zairullah Azhar.

Setelah Zairullah purna tugas dan menjadi anggota DPR-RI dua periode, nama rumah sakit ini dirubah namanya menjadi RSUD dr. Andi Abdurrahman Noor.

Namun setelah Zairullah kembali lagi jadi bupati Tanah Bumbu, nama RSUD ini rencananya dikembalikan. ” Kalau pemerintah daerah meminta ya kita setujui,” katanya usai rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang membahas tiga buah Raperda.

Ketiga Raperda itu, menurut H. Upi, pertama mengenai Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, kedua mengenai Raperda, Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) Tanah Bumbu, dan yang ketiga mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan.

Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tersebut, selain mengembalikan nama RSUD menjadi Amanah Husada, juga adanya keinginan pihak RSUD meningkatkan status dari tipe C ke tipe B.

Sementara itu, Direktur DHAAN Tanah Bumbu Muhammad Yandi Noorjaya mengatakan, dengan dicabutnya Perda ini, maka pelayanan kesehatan akan lebih baik lagi.

” Artinya, pelayanan semakin dapat tingkatkan,” kata dr. Yandi seperti dikutip metro7.co.id dari radio-swarabersujud.com.

Diberitakan sebelumnya, bahwa untuk menuju tipe B,
(RSUD DHAAN) membangun ruang Intensive Care Unit (ICU) dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan.

Ia menjelaskan, beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan visitasi oleh tim dari Provinsi Kalimantan Selatan ke RSUD DHAAN, untuk memberikan rekomendasi terkait dengan syarat standar rumah sakit tipe B.

Kemudian, visitor dari tim provinsi menyebutkan salah satu rekomendasi yang harus dibenahi yakni bangunan ICU dan tempat tidur pasien yang belum memenuhi syarat standarnya sehingga perlu dipenuhi.

Sesuai target, ungkap dr. Yandi , tahun ini tahap pertama ada 10 tempat bangunan ruang tidur ICU yang selesai. ” Tahun depan — rencananya — 10 tempat tidur kita bangun lagi,” ungkapnya. *