Kandangan  — Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs Achmad Fikry mengingatkan, ada delapan kode etik kehormatan yang wajib dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di kabupaten.
Kedelapan kode etik tersebut, sudah disosialisasikan ke semua PNS yang ada di enam SKPD yang sudah menandatangi Pakta Integritas. Dengan disosialisasikannya kode etik tersebut, maka kedepannya PNS yang ada di lingkup pemerintah daerah, akan memiliki aturan hukum yang dipatuhi secara moral.
Dalam pelaksanaannya, kode etik dibagi empat macam, pertama etika dalam bidang bernegara, kedua etika dalam beragama,  ketiga etika dalam bermasyarakat, sedangkan yang keempat etika terhadap sesama PNS.
Menurut Fikry, etika yang meliputi  bernegara diantaranya adalah  setiap pegawai wajib melaksanakan sepenuhya Pancasila dan UUD 1945. Wajib meningkatkan harkat dan martabat bangsa dan negara. Selain itu, setiap pegawai wajib menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI.
Kemudian, setiap PNS wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Bahkan setiap pegawai, wajib bersikap, bertindak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Bahkan, setiap pegawai juga wajib tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu, dalam melaksanakan setiap kebijakan pemerintah. Bukan itu saja, setiap pegawai juga wajib  menggunakan atau memanfaatkan semua sumberdaya negara secara efisien dan efektif.
Sedangkan etika dalam beragama, pegawai wajib beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, bahkan setiap pegawai juga wajib melaksanakan ajaran agama masing-masing. Dalam kode etik ini, pegawai wajib menjalankan kaidah dan norma agama kepercayaan masing-masing sebagai landasan untuk bersikap dan bertindak.
“ Semua kode etik yang kita berlakukan adalah untuk mengukur  pergaulan semua PNS yang meliputi semua urusan yang ada di kantor lingkungan dan ketuhanan,” ujar Achmad Fikry (Metro7/sar)