Paringin — Wakil Bupati Balangan Ansharuddin menyatakan, realisasi ganti rugi yang memiliki perbedaan alokasi harga oleh pihak perusahaan tambang batubara yang berencana meningkatkan wilayah operasi dinilai berdasarkan strategis lokasi.
 “Harga ganti rugi itu memang berbeda, karena  dinilai berdasarkan posisi lahan yang memiliki tingkat kesulitan, seperti ada nya kemiringan di lokasi itu,” jelasnya di hadapan Komisi I DPRD Kalsel yang berkunjung ke Balangan, belum lama ini.
Kedatangan Komisi I DPRD Kalsel ke Kabupaten Balangan, selain mengatahui program pembangunan dan menyelenggaraan pemerintahan salah satunya juga mempertanyakan kondisi relokasi dan ganti rugi lahan warga dari pihak perusahaan PTAdaro Indonesia kepihak pemerintah kabupaten setempat .
“Saat ini  sedang diproses relokasi pembebasan lahan milik warga di Desa Wonorejo dan Desa Sumbar Rejeki, kecamatan Juai untuk menunjang rencana perluasan tambang PT Adaro Indonesia,” jelas Ansharuddin.
Ia jelaskan, peningkatan target produksi pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia yang di tergetkan hingga 80 juta ton tersebut itu akan terjadi di beberapa daerah, seperti Balangan, Tabalong,  Barito Timur dan Barito Selatan Kalimantan Tengah.
“Sementara Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)peningkatan target itu masih dalam proses Komisi Amdal Pusat,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Balangan Riduan Dahlan menambahkan, relokasi atau penambahan lahn pemukiman warga di dua desa tersebut , akan memperhatikan pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas umum kebutuhan warga,  seperti sekolah, tempat ibadah, pasar serta puskesmas.
“Sebelumnya kami sudah membentuk tim terkait pemindahan atau relokasi dua desa itu, tetapi, masih ditemukan kendala di lapangan terkait dengan adanya inisiatif sebagian besar warga setempat yang telah berhubungan dengan para calo, sampai dengan menjual lahan mereka kepada calo-calo tersebut,” jelas orang dua di kabupaten Balangan ini. (Metro7/Sri)