BANJARMASIN, metro7.co.id – Tidak tersedianya formasi Guru Agama Islam di Sekolah Dasar (SD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 menarik perhatian komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris komisi I H. Suripno Sumas, SH, MH dalam gelar rapat bersama mitra biro organisasi kerja komisi I pada Rabu (21/7/2021).

Suripno Sumas menerangkan bahwa alumni dari Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bisa menjadi guru agama tingkat SD, tetapi karena tidak adanya formasi untuk PGMI membuat mereka tidak bisa mendaftar menjadi guru agama islam.

“Dalam formatur CPNS kita tidak pernah memasukkan guru SD itu PGMI pasti PGSD, padahal mereka itu bisa menjadi guru agama islam SD, hal ini lah yang kami minta ke Biro Organisasi Provinsi untuk mengarahkan Biro Organisasi kabupaten/kota sehingga bisa membuka peluang bagi alumni PGMI,” ucap Politisi Partai PKB ini.

Selain itu Suripno Sumas juga berharap masalah ini bisa cepat teratasi paling tidak ditahun 2022/2023 sudah diakomodir oleh Biro Organisasi Kabupaten/Kota.

Sementara itu Kepala Biro organisasi Gusti Rahmat dalam wawancara menjelaskan akan merundingkan masalah terkait tidak adanya formasi CPNS bagi alumni PGMI dengan Biro Organisasi Kabupaten/kota.

“kita akan meminta kabupaten kota agar guru madrasah ibtidaiyah ini dimasukkan juga ke kriteria mereka,” ujar Gusti Rahmat. ***