Tanjung, metro.co.id. – Maraknya kecelakaan pelajar pengguna roda dua dan sepeda listrik menjadi perhatian kusus Komisi I DPRD Tabalong dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Edaran tentang larangan pelajar mengendarai motor roda dua di Gedung ruang rapat Pimpinan lantai satu Graha Sakata Kantor DPRD Tabalong, Selasa (8/10).

Ketua Komisi I H.Ahmad Helmi SH berharap ada solusi atas permasalahan penggunaan kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabalong, Andi Tri Hidayat menyampaikan pihaknya terus berupaya memberikan kesadaran berlalu lintas dan memastikan yang boleh mengendarai kendaraan d jalan raya minimal anak Usia 17 tahun dengan dilengkapi izin mengemudi.

“Kami sudah ambil langkah berkoordinasi dengan pihak terkait dan terus mencari solusi untuk mengantisipasi kecelakaan anak pelajar di Tabalong,” jelas Andi.

Dilanjutkannya, Polres Tabalong sudah menbuat program Polisi Sahabat Anak polisi Go To School dan juga sosialisasi bantuan media termasuk on air dgn radio untuk himbauan dan larangan penggunaan kendaraan roda dua bagi yang belum genap berusia 17 tahun.

“Untuk langkah langkah pencegahan Polres Tabalong juga kita lakukan sosialisasi dengan menyekat titik – titik lintasan palajar , sementara bagi pelajar yang terjaring kita lakukan pembinaan, motornya kami tahan sementara dan pelajarnya di antar ke sekolah, kita juga tidak lakukan tilang namun orangg tuanya kita panggil untuk di beri pemahaman,” urai Andi.

Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan, Tumbur P. Manalu mengatakan Dishub Tabalong tengah berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mengoptimalkan angkutan pelajar dan juga masyarakat.

Kabid Disdikbud Dinas Pendidikan Mahdini Fauzi menuturkan erkait surat edaran larangan pelajar menggunakan roda dua dan empat juga sepeda listrik sudah dilakukan ke sekolah – sekolah termasuk kegiatan dengan Polres Tabalong (Polres peduli pendidikan ).

Menganggapi hal tersebut, Komisi I menyarankan penambahan angkutan dimaksimalkan termasuk sumbangan pihak swasta satu perusahaan satu bus termasuk kerjasama dengan pihak ke tiga untuk angkutan Pelajar.