Komisi II DPRD Tabalong Kunker ke Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalsel
TANJUNG, metro7.co.id – Komisi II DPRD Tabalong kunjungan kerja (kunker) ke Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalsel terkait lalu lintas hewan ikan dan tumbuhan yang keluar masuk Kalsel, Kamis (15/3).
Kepala Balai Karantina Balai Hewan Ikan dan Tumbuhan, Dirman mengatakan, ia sangat senang dengan kunjungan Komisi II Tabalong, terlebih Tabalong sebagai pintu masuk IKN.
“Kami siap diundang ke Tabalong kalau memang diperlukan dan siap berbagi wawasan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong terkait pengelolaan lalu lintas hewan ikan dan tumbuhan,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Mursalin menyampaikan, saat ini Tabalong sedang persiapan kedatangan program ternak hewan, terutama sapi dan prosesnya tinggal menunggu bibit ternak masuk ke Tabalong, dan sumber ternak diambil dari luar daerah Kalsel.
“Tabalong menyiapkan diri menyambut IKN, termasuk ketersediaan daging di IKN dengan menyiapkan peternak sapi yang dibina langsung Dinas Perkebunan dan Peternakan Tabalong dengan pengelolaan bersama kelompok-kelompok peternak yang ada di sana,” bebernya.
Pihak Balai sendiri memastikan baik tumbuhan hewan dan ikan yang masuk ke Kalsel sudah memalui pemeriksaan, guna pencegahan masuk dan keluarnya penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya.
Balai juga terus memantau masuk dan keluarnya kerersedian pangan pakan dan menjaga dan menindak masuknya komoditi tidak sesuai standar keamanan mutu.
Masuknya hewan tumbuhan di Kalsel dilakukan dengan pelindungan negara yng layak, hingga batas resiko yang bisa diterima oleh manusia, hewan, ikan dan tumbuhan.
Terkait teknis importir dan ekspor, Balai juga melayani perizinan dengan memberikan ruang pengajuan melalui pengajuan permohonan online melalui PPK online.
Selanjutnya pemeriksaan dokumen tindakan karantina pada komoditi hingga selanjutnya diberikan sertifikat.
Balai juga berhak menahan perizinan apabila dokumen tidak lengkap atau ditemukan penyakit HPHK/OPTK hingga tidak bisa diobati, sampai ada penolakan atau pemusnahan oleh Balai.
Pada binatang seperti sapi yang masuk ke Kalsel juga akan masuk ke karatina 14 hari dipantau kesehatan dan lab berkala, serta akan dilihat sertifikatnya.
Untuk menjamin keamanan di setiap daerah di Kalsel, termasuk Tabalong juga terdapat cek poin pada binatang ternak masuk.
Terkait penindakan Ichi Buana pegawai penindakan menjelaskan, pada komoditi masuk dan keluar kalsel ada kewajiban melaporkan, termasauk kelengkapan dokumen dan apabila ada pelanggaran penindakan dilakukan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda area 2M.