Komisi III DPRD Minta Sistem Pendidikan di Kotabaru Tiru Kabupaten Paser Kaltim
KOTABARU, metro7.co.id – Kabupaten Kotabaru menurut Komisi III DPRD Kotabaru perlu mengadopsi sistem pendidikan Kabupaten Paser, Kaltim.
” Karena Kabupaten Paser dinobatkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan 100 persen kurikulum merdeka pada 2022,” kata Ketua Komisi III Denny Hendro.
Komisi III DPRD Kotabaru belum lama ini bertandang ke Paser guna mengkaji sistem penyelenggaraan pendidikan itu.
“Untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Paser khususnya penerapan kurikulum merdeka,” kata dia.
Denny mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser menerapkan sistem pendidikan kurikulum merdeka dan mandiri meliputi mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi.
Dinas pendidikan kata dia juga menerapkan pemenuhan pengajar dengan program Jarti.
Program pendidikan dalam pemenuhan tenaga pengajar dengan menggunakan sistem pengajar pengganti (Jarti) dengan melibatkan beberapa pihak di antaranya petugas kepolisian yang diperbantukan menjadi pengajar di beberapa wilayah setelah mendapatkan bimbingan mengajar oleh dinas pendidikan.
“Insentif guru di sana non PNS sebesar Rp2.800.000 per bulan,” ujarnya.
Selain insentif, Dinas Pendidikan Kabupaten Paser juga memprogramkan satu guru satu laptop yang sudah dipenuhi sebanyak 1.443 unit dalam rangka mendukung kebutuhan guru dan siswa pada 2022, serta memberikan bantuan seragam untuk SD dan SMP.
“Sehingga dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sangat diperlukan perhatian yang serius khususnya pemerintah. Dan support anggaran untuk memperhatikan jumlah kebutuhan pengajar kesejahteraan pengajar dan juga sarana prasarana pendukung,” ujar Denny. ***