BANJARBARU, metro7.co.id – Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin menginstruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan 1.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha usaha yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

Penyerahan secara simbolis sertifikat halal dilakukan Gubernur Sahbirin Noor melalui Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah, di Aula Idham Khalid Kantor Gubernur di Banjarbaru, Selasa (21/5).

Gubernur Sahbirin melalui Hj Raudatul Jannah menyampaikan sejauh ini Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen gerak cepat untuk menerbitkan 1000 sertifikat halal.

Selain itu, pelaku usaha di Provinsi Kalsel, memiliki peluang lebih besar lagi untuk tumbuh sebagai produsen makanan halal dan potensi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan merangkul seluruh elemen baik dari kalangan ulama, akademisi, organisasi, dan media guna menumbuhkan atensi masyarakat Banua maupun pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.

“Sertifikat yang didapat merupakan aset kepercayaan konsumen terhadap produk yang tawarkan,” ujar Raudatul Jannah.

Raudatul menambahkan, para pelaku usaha agar mengajak rekan-rekannya untuk segera mendapatkan sertifikat halal ini, sehingga produk mereka mudah diterima semua kalangan.

Raudatul Jannah pun mendorong para pelaku usaha yang didominasi kaum perempuan atau acil-acil ini, bisa memasarkan produknya ke tingkat pasar lebih luas atau ke luar daerah bahkan mancanegara.

Lakukan upaya perbaikan kualitas mutu, ujarnya, apalagi saat ini terbuka peluang besar di kawasan IKN, Kalimantan Timur untuk pemasangan produk usaha.

Turut hadir dalam kegiatan “Roadshow Kita Halalin 2024” itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM AH Noviet, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalsel Wahyu Pratomo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Rivai, Kepala Dinas Kominfo Kalsel Muhammad Muslim, para kepala dinas terkait, pengurus KADIN, IWAPI, dan pejabat Kementerian Agama Kalsel.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Rivai menambahkan, terkait pendampingan 1.000 sertifikat halal, hingga saat ini sudah terlampaui.

Dalam waktu dekat ujar Rivai, pihaknya akan meminta kuota tambahan agar lebih banyak pelaku usaha di daerah ini yang mendapatkan sertifikat halal.

Sedikitnya di Kalsel lanjut Rivai, terdapat 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah diberbagai bidang, dan sekitar 8000 diantaranya sudah mengantongi sertifikat halal.

Pendampingan halal sertifikat ini, dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal.

Sebagai informasi, semula kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UKM paling lambat Oktober 2024, tapi dimundurkan menjadi Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.

Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik di Bogor, Kamis (16/5) mengatakan, meskipun ditunda, pihaknya tetap mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri.

Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi halal, memperkuat data UKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Dia meyakini dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5) menyebutkan, penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Ia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta. Kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal.

Adapun Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penundaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK menjadi Oktober 2026 merupakan sebuah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Dengan penundaan ini, kata Menag Yaqut, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus NIB dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 bagi selain produk UMK yang terkategori self declare.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.